Sabtu, 27 Februari 2016

Rangkuman Materi PKn Kelas 7 Semester 2

Makalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN)
Hak asasi manusia dan Mengemukakan Pendapat


Guru Pengajar Bpk Abdul Aziz S.Pd


Disusun Oleh   :
Ketua              : Biljabbar adnan
Sektretaris      : Sifah Khoiriyah
Anggota          :
1.          Rayhan Pasyah
2.          Cindy Claudia
3.          Nia Kurnia
4.          Fitri Handayani

SMP Negeri 2 Teluknaga
2016


Kata Pengantar
Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Esa, kiranya pantaslah kami memanjatkan puji syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada penulis, baik kesempatan maupun kesehatan, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah PKN ini dengan baik. Salam dan salawat selalu tercurah kepada junjungan kita baginda Rasulullah SAW, yang telah membawa manusia dari alam jahiliyah menuju alam yang berilmu seperti sekarang ini.



Untuk memenuhi salah satu tugas Ppkn yang diberikan kepada kami, kami semua membuat

Makalah PKN yang telah kami kasih judul Rangkuman PKN kelas 7 Semester 2”. 

Yang berisikan tentang Pelindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat. Untuk memenuhi salah satu tugas Ppkn yang diberikan guru kami kepada kami.

Makalah ini dapat hadir seperti sekarang ini tak lepas dari bantuan banyak pihak. Untuk itu sudah sepantasnyalah kami mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besar buat mereka yang telah berjasa membantu penulis selama proses pembuatan makalah ini dari awal hingga akhir.


Namun, kami menyadari bahwa makalah ini masih ada hal-hal yang belum sempurna dan luput dari perhatian penulis. Baik itu dari bahasa yang digunakan maupun dari teknik penyajiannya. Oleh karena itu, dengan segala kekurangan dan kerendahan hati, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca sekalian demi perbaikan makalah ini kedepannya.

Akhirnya, besar harapan penulis agar kehadiran makalah PKN ini dapat memberikan manfaat yang berarti untuk para pembaca. Dan yang terpenting adalah semoga dapat turut serta memajukan ilmu pengetahuan.


Tangerang, 26 Febuari 2016


Penulis




Daftar Isi
Halaman Judul                                                                                                                                               1

Kata Pengantar                                                                                                                                             2

Daftar Isi                                                                                                                                3

Bab 1              Pelindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia                                                     4
A.      Hakikat Hak Asasi Manusia                                                                            4         
B.      Hukum dan Kelembagaan Hak Asasi Manusia                                          5
C.      Kasus Pelanggaran dan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia           13
D.     Menghargai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia                            14
E.      Menghargai Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia                                 15

Bab 2              Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat                                                  
A.      Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat                                  16
B.      Pentingnya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat secara Bebas dan Bertanggung Jawab                                                                                           16
C.      Akualisasi Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat secara bebas dan Bertanggung Jawab                                                                                           18
Penutup                                                                                                                                 
A.      Rangkuman                                                                                                         19
B.      Saran                                                                                                                     21
C.      Daftar Pusaka                                                                                                     21









BAb1


Perlindungan dan 

Penegakan Hak Asasi Manusia

A. Hakikat Hak Asasi Manusia


Manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, mempunyai derajat yang luhur sebagai manusia, serta mempunyai budi dan karsa yang merdeka sendiri. Semua manusia memiliki martabat dan derajat yang sama.

Sebagai mahluk ciptaan Tuhan, manusia memiliki hak hak yang sama. Hak-hak yang sebagai manusia inilah yang sering disebut hak asasi manusia.  
Hak Asas Manusia (HAM) Berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak hak yang dimiliki manusia sebagai.

HAM memiliki landasan utama, yaitu berikut ini.
1.      Landasan Langsung yang pertama, yaitu kodrat manusia
2.      Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang menciptakan manusia.
Ham tidak tergantung dari pengakuan orang lain dan tidak tergantung dari pengakuan masyarakat atu negara. Manusia memperoleh hak hak asasi itu langusung dar Tuhan sendiri karena kodratnya (secundum suam naturam).
Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan. Prinsip dasar keadilan dan kemanusaan adalah bahwa semua manusia memliki martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-kewajban yang sama.
Hakikat dan pengertian HAM tercantum di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi , dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


B. Hukum dan Kelembagaan Hak Asasi Manusia

1.              Beberapa Ketentuan Hukum atau Instrumen HAM
John Locke, pemikir politik dari Inggris, menyatakan bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak-hak alamiah yang tidak dapat dilepaskan. Hak alamiah itu meliputi hak atas hidup, hak kemerdekaan, hak milik, dan hak kebahagiaan. Pemikiran John Locke ini merupakan konsep HAM yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan HAM diberbagai belahan dunia.
Pengakuan hak asasi manusia (HAM) secara konstitusional dtetapkan pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1776 dengan “Unanimous Declaration of Independence”. Hal ini dijadikan contoh bai majelis nasional Prancis ketika menerima deklarasi hak-hak manusia dan warga negara (Declaration des Droits de I’homme et de Citoyen) pada tanggal 26 Agustus 1789.
PBB (Perserkatan Bangsa-Bangsa) menetapkan juga Dekslarasi Universal Hak Asasi Manusia
(Universal Declaration of Human Right/UDHR) Dalam UDHR dinyatakan bahwa hak asas manusia merupakan pengakuan akan martabat ysng terpaut dalam diri setap orang akan hak-hak yang sama dan hal tak teralhkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan , keadilan, dan perdamaian dunia. Deklarasi Universal HAM secara nternasional Ham diakui sebagai ketentuan hukum internasional.
Ketentuan hukum Ham atau dsebut juga Instrumen HAM merupakan alat yang berupa peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam menjamin perlindungan dan penegakan HAM.
Intrumen HAM terdiri atas instrument nasional HAM dan Intrumen internasonal HAM. Instrumen internasional HAM menjad acuan negara-negara di dunia dan mengikuti secara hukum bagi yang telah mengesahkannya (meratifikasi).
Di negara kita upaya untuk menjabarkan ketentuan hak asasi manusia dilakukan melalui amandemen UUD 1945 dan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia (UURI)
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang HAM.
a.   Undang-Undang Ri Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Dalam amandemen UUD 1945 kedua, ada bab secara eksplisit menggunakan istilah hak asasi manusia yaitu Bab X-A yang berisikan pasal 28-A s/d 28-J . Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 jaminan HAM lebih terinci lagi. Hal itu terlihat dari jumlah bab dan pasal-pasal yang dikandungnya relative banyak yaitu terdiri atas XI bab dan 106 pasal.



Jaminan HAM dalam UUD 1945 dan penjabarannya dalam UURI Nomor 39 tahun 1999, secara garis besar meliputi :
1)   Hak Untuk hidup (misalnya hak : mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehati).
2)   Hak Berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3)   Hak Mengembangkan diri (misalnya hak : pemeneuhan kebutuhan dasar, meningkat kualitas hiudp, memperoleh manfaat dari Iptek, memperoleh informasi, melakukan pekerjaan social).
4)   Hal memperoleh keadilan (misalnya hak : kepastian hukum, persamaan didepan hukum).
5)   Ha katas kebebasan pribadi (misalnya hak : memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat dll).
6)   Ha katas rasa aman (misalnya hak : memperoleh perlindungan terhadap ancaman ketakutan , perlindungan terhadap penyiksaan, melakukan hubungan komunikasi , dll).
b.   Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Konvensi Wanita)
c.    Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
d.   Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treat ment or Punishmen).
e.   Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai  Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Wanita.
f.     Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Convenant on Economi, Social and Cultural Rights).
g.   Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (Internasional Convenant on Civil and Plitical Rights).

1.  Kelembagaan HAM
A.    Komnas HAM
Komisi Nasional (Komnas) Ham dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan dukungan terhadap penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Keppres Nomor 50 dipertegas dengan lahirnya UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalamnya terdapat pengaturan tentang Komnas HAM.
Komnas HAM Bertujuan                     :
1)      Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
2)      Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi sebagai berikut.
1)      Fungsi Perkajian dan Penelitian
a)      Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrument internasional dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
b)      Melakukan perkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undanganyang berkaitan dengan hak asasi manusia.

2)      Fungsi Penyuluhan
a)      Menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b)      Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya.
c)      Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional, regional maupun interneasional dalam bidang hak asasi manusia.

3)   Fungsi Pemantauan
a)      Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasi pengamatan tersebut.
b)      Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
c)      Pemanggilan kepada pihak pegadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya.
d)      Pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
e)      Peninjauan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
f)       Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan.
g)      Pemeriksaan setempat terhadap rumah, perkarangan, bangunan, dan tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan.
4)   Fungsi Mediasi
a)      Perdamaian kedua belah pihak
b)      Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c)      Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d)      Penyampaian rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untun ditindak lanjuti penyelesaiannya.

B.    Pengadilan HAM
Pengadilan HAM merupakan pengabdian khusus yang berada dilingkungan peradilan umum dan berkedudukan didaerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan geonisida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, etnis, danagama. Sedangkan yang dimaksi=ud kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

C.     Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) berasal dari gerakan nasional perlindunga anak sejak tahun 1997. Tugas KNPA adalah melakukan perlindungan terhadap anak dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekezeman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah yang lain.
KNPA berhasil mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disamping KNPA juga dikenal KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). KPAI Dibentuk berdasarkan amanat 76 UURI Nomor 23 Tahun 2002. Komisi Perlindungan Anak Bertugas:
1)   Melakukan sosialisasi seleuruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
2)   Mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, serta melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelengaraan perlindungan anak.
3)   Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.

D.    Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998.
Komisi Nasional ini bersifat independen dan bertujuan          :
1)   Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
2)   Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
3)   Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.

C. Kasus Pelanggaran dan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

1.     Penggolongan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan yang secara melawan hukum mengurangi,menghalangi,membatasi dan mencabut hak asasi manusia (UURI Nomor 39 Tahun 1999).
Kategori-kategori pelanggaran hak-hak asasi manusai yang dianggap kejam,yaitu            :
a.      Pembunuhan besar-besaran (genocide)
b.      Rasialisme resmi.
c.       Terorisme berskala besar.
d.      Pemerintahan totaliter.
e.      Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar manusia.
f.        Perusakan kualitas lingkungan.
g.      Kejahatan-kejahatn perang.

Teror sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang kejam (berat), karena dapat menimbulkan ketakutan sehingga rasa aman sebagai hak setiap orang tidak lagi dapat dirasakan.
Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 yang dikategorikan pelanggaran HAM yang berat adalah :
a.      Pembunuhan massal (genocide)
b.      Pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan.
c.       Penyiksaan.
d.      Penghilangan orang secara paksa.
e.      Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
Disamping pelanggaran HAM yang berat juga dikenal pelanggara HAM biasa (ringan).
Pelanggaran HAM biasa antara lain : pemukulan,penganiayaan,pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya, penyiksaan, menghilangkan nyawa orang lain

2.      Berbagai Contoh Pelanggaran HAM
a.      Peristiwa Tanjung Priok
Tahun              : 1984
Jumlah Korban            : 74 Jiwa
Permasalahan :
Penekanan (represi) terhadap massa yang berdemonstrasi menolak asas tunggal Pancasila di Jakarta.
b.      Penculikan Aktivis 1998
Tahun              : 1998
Jumlah Korban            : 23 Jiwa
Permasalahan :
Penculikan dan penghilangan paksa bagi aktivis prodemokrasi oleh TNI
c.       Darurat Militer 1 dan 2
Tahun              : 2003-2004
Korban             : 1326 Jiwa
Permasalahan :
Kegagalan perundingan damai antara GAM direspon dengan kebijakan darurat militer.

D. Menghargai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia

Lukman Soetrisno seorang sosiolog, mengajukan indicator bahwa suatu pembanunan telah melaksanakan hak-hak asasi manusia apabila telah menunjukan adanya indikator-indikator , sebagai berikut    :
1.      Dalam bidang politik berupa kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui pendapat dan kepentingan dalam masyarakat.
2.      Dalam bidang sosial berupa perlakuan yang sama oleh hukum antara rakyat kecil dan bangsawan serta adanya toleransi dalam masyarakat terhadap perbedaan agama dan ras warga warga negara Indonesia
3.      Dalam bidang ekonomi dalam bentuk tidak adanya monopoli dalam sistem ekonomi yang berlaku.
Berbagai kegiantan yang dapat dimasukkan dalam upaya perlindungan HAM antara lain.
1.      Kegiatan belajar bersama, berdiskusi untuk memahami pengertian HAM.
2.      Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah, pergaulan, maupun masyarakat.
3.      Bertindak mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melanggarnya.
4.      Berbagai kegiatan untuk mendorong apparat penegak hukum bertindak adil.




E. Menghargai Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

Upaya penegakan HAM melalui jalur Pengadilam HAM, mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.      Kewenagan memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut diatas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan tersebut.
2.      Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UURI No.26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilam Ham ad hoc. Pembentukan Pengadilan Ham dad hoc diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada tempat dan waktu perbuatan tersebut (locus dan tempos delicti) yang terjadi sebelum diundangnya UURI No.26 Tahun 2000.
3.      Agar Pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis hakim Pengadilan  HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang tersebut, terdiri dari atas 2 orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hamkim ad hoc (diangkat di luar hakim karir)
Beberapa contoh upaya menghargai penegakan HAM, antara lain :
1.      Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakan HAM
2.      Mendukung para korban untuk menperoleh restitusi maupun kompensasi serta rehabilitas
3.      Tidak mengganggu  jalannya persidangan HAM di Pengadilan HAM
4.      Memberikan Informasi kepada apparat penegak hukum dan lembaga-lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM
5.      Mendorong untuk dapat menerima cara rekonsilisasi melalui KKR apabila melalui Peradilan HAM mengalami jalan buntu, demi menghapus dendam yang berkepanjangan yang dapat menghambat kehidupan yang damai dan harmonis dalam bermasyrakat



BAb2



Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat

A. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat                 

Pendapat diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional.
Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang.
Lebih lanjut pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam pasal 1 UU No.9 Tahun 1998, bahwa  kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.        
1.         Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
2.         Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
3.         Cara lain, contohnya foto, film, demontrasi (unjuk rasa), dsb.


B.       
Pentingnya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab

Mengemukakan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, pikis atau pembatasa yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum (Penjelasan Pasal 5 UU No.9 Tahun 1998).
Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dapat dilihat dalam tujuan pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum sebagai berikut (Pasal 4 UU No.9 Tahun 1998)
1.      Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
2.      Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
3.      Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya parsipas dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
Oleh karena itum ada beberapa asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum, yaitu          :
1.      Asas keseimbangan anatara hak dan kewajiban
2.      Asan musyawarah dan mufakat
3.      Asas kepastian hukum dan keadilan
4.      Asas proporsional
5.      Asas manfaat
Kewajiban dan bertanggung jawab warga negara dalam melaksanakn kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum terdiri atas :
1.      Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
2.      Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
3.      Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan
4.      Menjaga kesatuan dan keutuhan negara
5.      Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
Pada sisi lain, aparatur memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimuka umum, yaitu            :
1.      Melindungi hak asasi manusia
2.      Menghargai asas legalitas
3.      Menyelenggarakan pengamanan
Disamping itu, masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat dimuka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.



C.  Aktualisasi Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat  Secara Bebas dan Bertanggung jawab

Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui berbagai saluran. Pada prinsipnya saluran itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu saluran tradisional dan saluran modern.
Saluran tradisional adalah saluran sejak dahulu kala sudah merupakan saran komunikasi antar manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Contoh saluran komnikasi tradisional antara lain sebagai berikut.
1.      Pertemuan antar pribadi, misalnya ketika seseorang berkunjung ke rumah tetangganya, ketika seseorang bertemu teman atau sahabatnya disuatu tempat, atau ketika seseorang mengirim surat kepada temannya yang jauh.
2.      Pertemuan atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak, seperti rapat dan musyawarah yang dilakukan disekolah, dikantor, dikampung dsb. Forum umum ini dapat juga berbentuk pawai, unjuk rasa, dan rapat umum dilapangan terbuka.
Adapun saluran atau saran komunikasi modern adalah saluran komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau teknologi modern. Saluran komunikasi modern ini dapat dilakukan antar pribadi, tetapi dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang). Bentuk-bentuk saluran komunikasi modern antara lain                        :
1.      Saluran komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non kabel),seperti handphone , facsimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
2.      Saluran Komunikasi massa, meliputi dua macam yaitu media massa cetak dan media massa elektronik. Media massa cetak meliputi : koran, majalah, jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya seperti liflet, selebaran dan bulletin. Adapun media massa elektronik, mencakup radio, televise, internet.
Pengguna saluran komunikasi merupakan salah satu perwijudan pelaksanaan hak asasi manusia. Hai itu sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam Pasal 28-E (3) 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Hal tersebut sejalan dengan jaminan setiap orang berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28-F UUD 19945). Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi berupa          :
1.      Hak untuk berkomonikasi                              
2.      Hak untuk memperoleh informasi                
3.      Hak untuk memiliki informasi           
4.      Hak untuk menyimpan informasi
5.      Hak untuk mengolah informasi         
6.      Hak untuk menyampaikan informasi

                                                                                                                                                                        
Penutup

A.                 Kesimpulan

Ditinjau dari prespektif HAM, dimana HAM memiliki hak-hak positif (positive rights) dan hak-hak negatif (negative rights). Hal ini mengingat model pemenuhannya yang berbeda. Hak positif (positive rights) negara di implementasikan melalui hak-hak ekonomi sosial dan politik (ekosob), sedangkan negara melalui aparaturnya berperan besar dalam pemenuhan hak-hak tersebut. Sedangkan hak negative (negative rights) di implementasikan dalam hak-hak sipil dan politik. Dalam negative rights, negara dalam pemenuhannya haruslah bertindak pasif .Hal ini berbeda denagan hak-hak ekosob dimana negara harus bertindak pasif.

Kebebasan mengemukakan pendapat merupakan bagian dari hak sipil dan politik. Sebagai hak sipol maka pemenuhan serta perlindungannya yang tidak dapat dikurangi atau dibatasi oleh siapapun bahkan oleh negara sekalipun. Terhadap hak sipol, negara tidak dibenarkan terlalu ikut campur, karena ketika negara terlalu ikut campur maka akan berpotensi terlanggarnya hak-hak tersebut. Termasuk didalamnya hak memata-matai setiap warga negara yang melakukan dan menyelenggarakan diskusi dan seminar, mencurigai orang untuk berkumpul, melakukan penyiksaan menangkap dan menahan orang yang bersalah dengan tidak memenuhi peraturan hukum acara pidana, merendahkan martabat tersangka, menghalang-halangi warga negara untuk mengkritisi kebijakan pemerintah, menghalang-halangi warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan lainnya. Agar terjaminnya hak-hak sipol aparatur negara harus bersifat pasif, yaitu hanya sebagai pengiring untuk memudahkan dan memastikan agar hak-hak ini terjamin dan terselenggara dengan baik.

Melihat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, masih terdapat berbagai kekurangan berkaitan dengan pembatasan-pembatasan yang ada, sebab tidak dicantumkan secara jelas mengenai batasan yang tidak boleh dilanggar oleh seseorang dalam menyatakan pendapatnya di muka umum, agar tercipta suatu relevansi diantara peraturan perundang-undangan serta tidak saling bertentangan, dan tidak mempersulit masyarakat dalam pemenuhan hak-hak tersebut terutama dalam hal perijinan pelaksanaan kebebasan berpendapat di muka umum.


B.         Saran


Berkaitan denagn permasalahn di atas, saran yang dapat diberikan oleh penulis kepada pemerintah dan para Anggota Dewan dalam hal ini yang berwenang membuat ketentuan perundang-undangan dalam melakukan aktivitasnya guna menyampaikan pendapat dan berinteraksi denagn orang lain adalah sebagai berikut:

Perlunya merevisi ketentuan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.
Pemerintah hendaknya mampu memilah antara kewenangan berperan aktif dan pasif dalam mengatur regulasi kebijakan. Menggunakan peran serta wewenang tanpa mengurangi rasa keadilan dan hak asasi manusia. Jika peraturan menyangkut hak ekosob disinilah peran pemerintah secara aktif baik dalam regulasi maupun implementasi di lapangan. Namun jika hal tersebut menyangkut hak sipol, maka pemerintah harus berperan secara pasif. Termasuk didalamnya kebebasan mngemukakan pendapat di muka umum, hendaknya pemerintah mempermudah masyarakat dalam pemenuhan hak tersebut terutama dalam hal perijinan, sebab sejatinya hak sipol pemerintah adalah sebagai pengiring dan mempermudah masyarakat agar hak sipol dapat terpenuhi dengan baik.

Daftar Pusaka
Buku               :
Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 7 Semester 2


Bagikan

Jangan lewatkan

Rangkuman Materi PKn Kelas 7 Semester 2
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.

Jangan lupa tinggalkan komentar yah :)